Categories: Berita Sumsel

Plh. Sekda Pimpin Rapat Perceparan Pergub Tentang Angkutan Minerba

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Plh. Sekda Prov. Sumsel, H. Ahmad Najib, SH.,M.Hum memimpin rapat lanjutan pembahasan rancangan peraturan Gubernur Sumsel tentang pengaturan angkutan mineral dan batubara di Provinsi Sumatera Selatan.

Dikesempatan tersebut H. Ahmad Najib mengatakan terkait dengan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) bahwa ini perlu dilakukan kajian ulang dengan duduk bersama kembali agar Rapergub ini menjadi elastis dan sesuai dengan PP 5&6.

“Saran saya dalam penyusunan Rapergub ini dapat dilakukan pengecekan dan pengkajian yang mendalam sebelum dikembalikan ke kemendagri agar Rapergub ini ketika sampai dipusat langsung dapat disetujui. Saya harap ini dapat selesai padi minggu depan”, ucapnya.

Ia juga menjadwalkan pertemuan ulang pada hari Rabu, 23/6/2021, pukul 14.00 WIB untuk menerima laporan dari masing – masing OPD terkait Rapergub yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dikesempatan yang sama Plt. Kadis ESDM Prov. Sumsel, Hendriansyah, ST, M.Si menyampaikan rapat yang dilaksanakan merupakan perintah Gubernur Sumsel agar Rapergub dapat secepatnya diresmikan dan tidak berlarut – larut untuk dibahas.

Ia juga menambahkan kenapa Rapergub yang diajukan dikembalikan oleh Kemendagri, hal ini dilakukan guna memastikan bahwa Rapergub yang diajukan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Sementara itu, Inspektur Prov. Sumsel, Bambang Wirawan SE., MM.,Ak.,CA menambahkan bahwa ada tiga poin mendasar yang perlu dilakukan oleh Pemprov Sumsel terkait Pergub yang diajukan yang pertama dilakukannya penyesuaian kembali Rapergub dengan PP No. 5 dan PP No. 6, Kedua jika penyesuaian telah dilakukan maka dilakukan penyempurnaan atar poin aturan yang ada di Rapergub, dan yang terakhir mengajukan kembali ke kemendagri.

Turut hadir Karo Hukum & HAM, H. Syahrullah dan Para Peserta Rapat lainnya. (jek/ril)