Sekda Pemprov Sumatera Selatan Nasrun Umar. (Photo: hms).
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Sekretaris Daerah Sumsel H Nasrun Umar memimpin penandatangan lanjutan perjanjian kerjasama MoU rekonsilasi data PBB KB antara Pemprov Sumsel dengan PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Niaga Migas untuk kegiatan niaga umum BBM bagi 9 dari 12 Wajib Pungut di Sumsel yang hadir. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah
Kegiatan ini dilaksanakan usai dilaksanakan perjanjian kerjasama rekonsilasi data PBB KB antara Pemprov Sumsel dengan PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Niaga Migas untuk kegiatan niaga umum BBM yang diwakili oleh 3 Wapu yaitu AKR, Petro Andalan, EXXON.
Wajib Pungut atau Wapu adalah pembeli yang seharusnya dipungut PPN tetapi malah memungut PPN. Bendahara pemerintah dalam posisi belanja barang, dalam mekanisme normal pembeli dipungut oleh penjual. Tetapi karena ada ketentuan wajib pungut, maka walaupun posisinya sebagai pembeli tetapi dia malah memungut PPN.
Menurut ketentuan, ada 4 kelompok Wajib Pungut, yaitu Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Tertentu
“Pendapat daerah juga ditentukan karena adanya PBB KB di darat. Maka seiring pertumbuhan masyarakat dan juga sebagai koordinator dalam menghasilkan PAD untuk provinsi. Saya sebagai Sekda Sumsel juga punya tanggung jawab untuk mengoptimalkan itu semua, dari data yang dipaparkan bapenda saya melihat ada peluang PBB KB di perairan,” ujarnya
Ditengah pandemi covid-19 yang memberikan dampak pada berbagai sektor saat ini termasuk PAD Sumsel. Disamping itu, kerja ASN juga harus konstan dan tidak boleh anjlok. Untuk itu, Nasrun Umar mengatakan bahwa ada celah PBB KB di wilayah perairan yang dapat cenderung dioptimalkan. (ojn/rel)