Sekda Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar. (Photo: ist)
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan H. Nasrun Umar menghadiri Rapat Badan Anggran DPRD Prov. Sumsel bersama TAPD Prov. Sumsel Terkait Pembahasan Hasil Evaluasi Menteri Dalam Negeri Terhadap Rancangan Perda Prov. Sumsel Tentang Perubahan APBD TA 2020 dan Rancangan Pergub Sumsel Tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2020
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda M. Kemas dengan agenda Pembahasan Hasil Evaluasi Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu Sekda Nasrun Umar menjelaskan bahwa rapat badan anggaran ini akan membahas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903 – 3826 tahun 2020 Tentang Evaluasi Rancangan Perda Prov. Sumsel Tentang Perubahan APBD TA 2020 dan Rancangan Pergub Sumsel Tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2020.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut menunjuk surat gubernur Sumatera Selatan nomor 900/2576/BPKAD/2020 tanggal 6 Oktober 2020″ Tentang Penyampaian Rancangan Perda Prov. Sumsel Tentang Perubahan APBD TA 2020 dan Rancangan Pergub Sumsel Tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2020.
Nasrun menyampaikan Keputusan Menteri Dalam Negeri ini akan kita pelajari dan bahas bersama yang tentunya nantinya untuk dapat digunakan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.” Tutupnya. (rmt/rel)