Categories: Berita Sumsel

Sosialisasi Inmendagri No. 66 Tahun 2021 dan Operasi Penertiban dan Pembinaan Perda Trantibum

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Pemprov Sumsel melalui Satpol PP Prov. Sumsel bersama Satpol PP Kota Palembang , Satpol PP Kab Banyuasin dan Satpol PP Kab. Ogan Ilit serta didukung unsur TNI / Polri serta institusi terkait lainnya melakukan Sosialisasi Inmendagri No. 66 Tahun 2021 Tentang Prokes Nataru dan Operasi Penertiban dan Pembinaan Perda Trantibum dan Perda lainnya, dengan jumlah personil seluruhnya 150 anggota .

Dikesmpatan tersebut Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru diwakili Kepala Satpol PP Prov. Sumsel Aris Saputra saat memimpin apel menyampaikan bahwa kegiatan pada malam ini dilaksanakan dalam rangka menghadapi natal dan tahun baru, dimana pada bulan Desember ini kita akan lakukan 2 (dua) kali kegiatan, selain itu kita tidak hanya terpaku pada sosialisasi Inmendagri Tentang Prokes Nataru saja tapi juga melakukan penindakan pelanggar Perda lainnya.

Aris juga menyampaikan pada Inmendagri tersebut bahwa dari tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 setiap tempat usaha cafe dan hiburan lainnya tidak boleh melaksanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian.

Related Post

Usai apel kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi di pusat pusat keramaian antara lain Mall Palembang Icon, Cafe – cafe diseputaran Kambang Iwak Palembang, Resto, spa and Bar di seputaran jalan Basuki Rahmat,

Kegiatan berakhir pada pukul 00.00 dan didapati sejumlah 37 orang yang melakukan pelanggaran dan akan dilakukan pembinaan dan edukasi, serta didapati barang bukti sebanyak 958 Botol minuman beralkohol yg melebihi batas yang ditentukan dari berbagai jenis dan merek.

Turut hadir kasubdit SDM Direktorat Satpol PP dan Linmas Kemendagri Dr. Agustin. (jek/ril)