Tim Gabungan SATGAS Aset. (Photo: hms).
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Hal tersebut diungkapkan saat rapat Tim Gabungan SATGAS Aset yang terdiri dari Satpol Pol PP Prov Sumsel, unsur Kejaksaan Tinggi , Polda Sumsel , Kanwil BPN Sumsel , Biro Hukum Setda Prov Sumsel , BPKAD Prov Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Prov Sumsel, pihak Kecamatan Jakabaring Palembang , Lurah 15 ulu dan unsur terkait lainnya.
Menurut Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru melalui Kasat Pol PP H. Aris Saputra , penertiban baik bangunan baru maupun yang lama ini berlokasi tepatnya di sekitar bundaran tugu parameswara Jakabaring, seberang Lippo Plaza, dimana ada beberapa bangunan yang tidak permanen, 6 gerobak, 4 bangunan rumah kosong, termasuk bangunan baru yang rencananya akan dibuat rumah.
“Surat Peringatan telah kita laksanakan beberapa waktu lalu sekitar Januari 2020 dengan meminta mereka untuk membongkar sendiri. Namun tidak mereka lakukan. Hingga saat ini Surat Teguran pertama pun sudah dilayangkan. Karena bangunan yang mereka dirikan diatas lahan milik Pemprov Sumsel, maka kami bersama Tim Gabungan Aset segera melakukan tindakan pembongkaran dengan melibatkan pihak terkait” ujar Aris
Ditambahkan Aris, penertiban lahan milik Pemprov Sumsel sangat penting dilakukan, karena jika dibiarkan bangunan-bangunan liar akan semakin bertambah dan nantinya akan semakin susah untuk menertibkannya.
“Untuk gerobak, kita akan tertibkan jika memang ada event tertentu yang diperbolehkan berjualan, akan digeser dan disediakan tempat khusus sesuai dengan aturan yang ada” ujar Aris. (ojn/rel)