Idham Azis di Mako Polda Metro Jaya. (photo: ist).
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Sepanjang 2020 sekitar 100 pelaku narkoba di Indonesia telah divonis hukuman mati, ungkap kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
“Saya barusan dilapori Direktur Narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia,” kata Idham Azis di Mako Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Idham juga mengatakan tindakan tegas adalah obat untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek gentar agar tidak ada lagi yang coba-coba mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.
“Keluar kepada masyarakat tidak boleh ada yang pakai (narkoba) lagi, obatnya tindak tegas, obatnya tindak tegas, seperti itu,” ujarnya.
Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sejak tanggal 1 November 2019 juga mengajak kepada Kejaksaan untuk tidak ragu memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba.
“Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan, tuntut yang berat, vonis,” ujarnya.
Untuk para pelaku yang sudah divonis, Kapolri berharap bisa secepatnya dieksekusi.
Tentunya Kapolri berharap tindakan tegas ini agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan dan menggunakan narkoba di Tanah Air.
“Mudah-mudahan cepat dieksekusi itu, biar orang jera,” ungkapnya.
Dalam operasi di periode Mei-Juni 2020, Satuan Tugas Khusus Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 1,2 kilogram yang berhasil disita.
Barang haram yang disita dari penggerebekan tidak hanya dari jaringan pengedar narkotika nasional tetapi juga dari jaringan pengedar narkotika internasional seperti Iran, Pakistan, Tiongkok. Narkoba yang disita tidak hanya sabu-sabu, petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja.
Turut hadiri juga dalam acara tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, hingga perwakilan dari Kejagung, Kejati dan Kajari. (ojn/bbs)