APP-DPR Terkait Pembentukan Pemburu Koruptor Nilai Menko Polhukam Tidak Relevan

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Menteri koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan sudah memegang Instruksi Presiden (Inpres) terkait dengan Pembentukan Tim Pemburu Aset dan Pemburu Tersangka juga Terpidana Koruptor serta tindak pidana lainya.

Dalam waktu dekat ini akan segera di bentuk tim itu, tentunya dengan menampung masukan-masukan dari masyarakat. ia mengatakan tim tersebut akan beranggotakan Perwakilan dari sejumlah lembaga negara antara lain Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Kemendagri.

Tim tersebut nantinya akan bertugas untuk memburu tersangka dan terpidana koruptor yang melarikan diri, bersembunyi atau di sembunyikan. Terkait wacana Mahfud MD untuk mengaktifkan kembali tim Pemburu Koruptor, Mendapat penolakan oleh lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Related Post

Penolakan rencana Menko Polhukam langsung di sampaikan oleh wakil ketua KPK Nawawi Pamalango. Pemburu koruptor sebelumnya sudah ada di tahun 2002, Dalam kenyataan nya Tim Pemburu Koruptor tidak membuahkan hasil kerja yang optimal.

Di terangkan Nawawi Pamalango dalam pernyataan resminya Pembentukan Tim Pemburu koruptor Cukup untuk menjadi pembelajaran dan jangan terulang kembali, dari pada membentuk tim pemburu koruptor lebih baik mengambil langkah dengan jalan memperkuat koordinasi dan Suvervisi antar Lembaga Penegak Hukum dan Badan lain yang terkait.

“Sekaligus menyemangati lagi ruh yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna” Ucap Nawawi Pamalango dalam keterangannya.

Sementara itu Aktifis Penggiat Anti Korupsi Mahendra Adi Saputra Sekretaris Aliansi Pemuda Peduli Dana Pajak Rakyat. Di tempat terpisah mengatakan,”Saya pikir apa yang menjadi keinginan Menkopolhukam terkait dengan pembentukan tim Pemburu Aset dan juga terpidana koruptor yang lari sangat tidak Relevan.

Mahendra berpendapat lebih baik menkopolhukam menguatkan Lembaga yang sudah ada saat ini, dalam artian Tupoksi dan Koordinasi antar lembaga Penegak Hukum harus di pertegas, sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan.

Luar biasa Penanganan Korupsi di Indonesia saat ini, kita punya tiga lembaga yang dapat melakukan Penangkapan terhadap pelaku Koruptor. Namun sepertinya tetap saja masih banyak orang yang melakukan korupsi.

Oleh Karna itu sebaiknya Menkopolhukam Fokus untuk membenahi Hukuman yang berlaku bagi para koruptor, Sudah saatnya ada batasan hukuman minimal yang berat bagi pelaku korupsi.

Korupsi Besar maupun Kecil, Pemain utama atau Penyerta, Penyuap atau yang di beri Suap, Pemberi Gratifikasi atau Penerima Gratifikasi Minimal hukuman nya 17 tahun, Tidak ada Remisi atau potongan dalam bentuk apapun kepada Pelaku Korupsi.

Mengingat Kejahatan Korupsi adalah Kejahatan Istimewa maka sudah sepatutnya Para koruptor tersebut di tempatkan ditempat khusus, Jika Perlu di buatkan penjara yang jauh dari masyarakat. Sudah saatnya Indonesia Punya penjara disebuah pulau khusus, Bagi para pelaku Koruptor, agar mereka tidak seenak nya keluar masuk Penjara seperti yang Pernah dilakukan Gayus Tambunan.

Menkopolhukam sebaiknya memikirkan bagaimana menciptakan rasa takut bagi setiap warga negara untuk melakukan korupsi, sehingga budaya dan Perilaku Korup dapat benar benar hilang dari bumi NKRI ini, cina saja bisa memberangus korupsi Kok. Ujar Mahendra menutup konfirmasi berita rakyat sumatera. (ojn/bbs)