Categories: Berita SumselHeadline

BREAKING NEWS: Sekretaris dan Mantan Ketua Harian KONI Sumsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua tersangka dan menahan Suparman Roman sebagai Sekretaris KONI Sumsel dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmat Tahir, Kamis.

Keduanya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KNN) di KONI Sumsel, tentang pencairar deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021. Penetapan status tersangka dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari Kamis, 24 Agustus 2022.

Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Kasubag Informasi dan Humas didampingi Kasi A, Dian Marvita, SH MH , menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan bukti yang cukup ditemukan oleh penyidik.

Related Post

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup sebagaian diatur pasal 1 tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan initial SR Sekretans KONI Sumsel waktu kejadian sebagai PPK dan AT Ketua Harian KONI Sumsel 2020-2022”. Kata Vanny.

Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan. Vanny juga menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka melibatkan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dana hibah.

“Dalam perkara ini untuk modusnya adanya pemalsuan dokumen pertanggungjawaban kegiatan fiktif, untuk peran mereka berdua mengadakan memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan mengadakan kegiatan fiktif,” ujar Vanny.

la juga menyatakan dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp5 miliar.

“Adapun perbuatan tersangka melanggar pasal primer pasal 2 ayat 10 pasal 18 tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang Tipikor atau kedua pasal 9 jo 18 undang-undang Tipikor” tuturnya.

la juga menjelaskan, Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi sebanyak 65 orang. (jek/bbs)