Mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin saat dihadirkan di pengadilan Negeri Palembang untuk menjalani tiga sidang sekaligus, Selasa (17/5/2022). (Photo: ist).
Palembang, Berita Rakyat Sumatera –Pengadilan Tinggi Palembang mengurangi hukuman pidana mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin tiga tahun.
Alex Noerdin sebelumnya dipidana 12 tahun kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Jaya dan pembelian Gas PDPDE.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, H Sahlan Effendi mengatakan, salinan putusan banding Alex Noerdin diterimanya pada Rabu, (7/9/2022) sore.
“Isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin,” ujar Sahlan seperti dilansir dari Tribunews.
Lanjut dikatakan, berdasarkan salinan putusan banding tersebut, Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.
Tidak hanya terhadap terdakwa Alex Noerdin, Pengadilan Negeri Palembang juga mendapat salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.
Untuk banding Muddai Madang juga diterima. Dari sebelumnya 12 tahun penjara, kini berkurang menjadi 11 tahun.
Sedangkan terhadap Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.
“Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru kita terima kemarin. Dan ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa dalam kasus ini.
Mereka adalah Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode, Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan.
Terhadap Alex Noerdin, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun dan denda Rp.1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, amar putusan hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk membuka beberapa rekening milik Alex Noerdin dan keluarganya yang telah diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.
Sedangkan terhadap Muddai Madang, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 36 miliar.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, wajib diganti dengan hukuman selama 5 tahun.
Sementara, bagi dua terdakwa lain yakni Caca Isa Saleh Sadikin dan
A Yaniarsyah Hasan masing-masing divonis 11 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan vonis kepada keduanya untuk membayar uang pengganti.
A Yaniarsyah Hasan sebesar Rp10 miliar dan uang pengganti yang mesti dibayar Caca sebesar Rp.4,6 miliar. (mhn/bbs)