Categories: Berita SumselHeadline

HD Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Gubernur Sumsel H Herman Deru
mengatakan, salah satu kewajiban kepala daerah terkait pengelolaan keuangan daerah adalah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diaudit oleh BPK RI.

Hal tersebut diutarakan pada saat Rapat Paripurna XXXI (31) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda, Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Prov. Sumsel TA 2020.

“Hasil audit BPK terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2020, Pemprov Sumsel meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI dan telah diserahkan pada rapat Paripurna Istimewa I DPRD Provinsi Sumsel, 19 Mei 2021 lalu,” ungkapnya.

Menurut HD, Pemprov Sumsel telah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan pembangunan sesuai skala prioritas yang ditetapkan tahun 2020.

“Optimalisasi sumber-sumber pendapatan dan efisiensi belanja selalu menjadi perhatian sehingga APBD dapat digunakan seefektif dan seefisien mungkin dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati juga membuka Rapat Paripurna XXXI (31) dan XXXII (32) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus II terhadap 2 (dua) Raperda Prov. Sumsel.

Peneliti Pansus II melalui juru bicara DPRD Sumsel Marzuki, SE mengutarakan terkait dua Raperda sangat mengapresiasi dan setuju dibuatnya Raperda yaitu Rancangan keputusan bersama dan persetujuan Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi dan Perubahan Kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Pada akhir acara dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Herman Deru dengan Ketua DPRD Sumsel.

Turut hadir para kepala OPD Prov. Sumsel. (jek/ril)