Ilustrasi bandara. (photo:ist).
//Kemenhub: Khusus Penumpang Bersurat Tugas dan Non-mudik
JAKARTA, Berita Rakyat Sumatera – Dunia penerbangan kembali menggeliat. Bandara mulai melayani penumpang untuk penerbangan penumpang yang memiliki surat tugas, ada hasil negatif Covid-19, dan bukan untuk tujuan mudik.
Keputusan itu diambil setelah ada surat dari Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Coronavirus Covid-19, Nomor 4 Tahun 2020, yang mengizinkan orang berpergian karena keperluan darurat melakukan perjalanan lintas wilayah selama Pembatasan Sosial Berskalab Besar (PSBB).
Direktur Utama PT. Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin, mengatakan
yang mulai dilayani hari ini penerbangan penumpang yang diizinkan, yaitu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sedangkan, untuk bandara internasional Halim Perdanakusuma belum melayani penerbangan niaga berjadwal.
“Mulai dilayani sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, Ditjen Perhubungan Udara, dan Surat Edaran Satgas,” katanya kepada wartawan sebagaimana dilansir sebuah media online.
Untuk diketahui, Ditjen Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran No. 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Seperti dilansir Kementerian Perhubungan, Kemenhub menyatakan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sedangkan mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.
Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.
“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” jelas Adita.
Sebagai informasi, pada hari ini, Rabu (6/5) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, seperti :
1) orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan percepatan penanganan Covid-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti : menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya. (rel/bbs)