Kementerian Agama RI. (photo:ist).
JAKARTA, Berita Rakyat Sumatera – Kementerian Agama memberikan kabar gembira kepada Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mahasiswa dapat mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada Rektor masing-masing.
“Bila ada mahasiswT banding kepada Rektor. Sehingga ini bisa diberikan keringanan,” kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, sebagaimana dilansir tim Kemenag RI.
Pemotongan anggaran Kemenag sebesar 2,6 triliun guna penanggulangan nasional Covid-19 disebut Wamenag menjadi faktor untuk mempertimbangkan kembali rencana pemotongan UKT PTKIN sebesar 10 persen.
“Itu jumlah yang tidak sedikit, sehingga kami mempertimbangkan kembali (pemotongan UKT),” ujar Wamenag.
Ia menambahkan, saat ini prioritas Pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 menjadi hal utama. Pemerintah secara serius memberikan penanganan program Covid-19 ini melalui tiga hal.
Pertama adalah bagaimana Pemerintah berusaha menyelesaikan penyebaran penyakitnya. Kemudian kedua, Pemerintah membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Hari ini banyak saudara-saudara kita yang dia dibebastugaskan dari pekerjaan, banyak juga yang tidak bisa bergerak mencari (nafkah). Itu menjadi sasaran untuk dibantu yaitu melalui program jaring pengaman sosial dan itu pemerintah memberikan bantuan itu kepada masyarakat secara nasional,” ungkap Wamenag.
Kemudian ketiga, memberikan stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha, pemerintah memberikan relaksasi kepada pengusaha agar mereka tidak kolaps. “Saya ingin memberikan pemahaman bersama bahwa masalah ini harus menjadi tanggung jawab kita semuanya,” sambung Wamenag.
Hal ini diharapkan Wamenag juga menjadi pemahaman mahasiswa PTKIN. Wamenag menyampaikan .eskipun tidak ada pemotongan UKT 10 persen, PTKIN tetap memberikan peluang untuk pengajuan keringanan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
“Untuk itu bagi yang berat, terutama sebagian saudara atau teman kita yang terdampak secara serius, dapat diberikan kelonggaran. Untuk menyampaikan banding kepada Rektor agar diberikan keringanan,” ujar Wamenag menegaskan. (rel/hms)