Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Chromebook. (Photo: ist).
Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, saksi ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, hari ini ditetapkan satu tersangka baru, yakni NAM, selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujarnya.
Nadiem sebelumnya sudah tiga kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6) selama 12 jam, kemudian pada Selasa (15/7) selama 9 jam, dan hari ini menjadi pemeriksaan ketiganya. Selain itu, Kejagung telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Mereka adalah: