Categories: Berita SumselHeadline

Oknum Anggota DPRD Kembali Diperiksa Penyidik

Jambi, Berita Rakyat Sumatera – Oknum anggota dewan di Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat dari Faksi Golkar, berinisial BA untuk kedua kalinya kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terkait kasus pencurian buah sawit yang dilakukan koperasi yang dipimpinnya diatas lahan perusahaan PT Sawitindo anak perusahaan Makin Grup.

“BA yang didampingi kuasa hukumnya, untuk kedua kalinya telah menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik atas kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo atau anak perusahaan Makin Grup yang dilakukan oleh kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) yang berlokasi di Afdeling VI Kebun Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi,” kata Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, di Jambi Rabu.

Dalam kasus itu BA adalah sebagai Ketua kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) yang juga saat ini sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat dilaporkan pihak perusahaan telah melakukan atau terkait kasus pencurian buah kelapa sawit dan kali ini pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sebagai saksi.

Untuk kemarin BA dilakukan pemeriksaan lanjutan, sebab beberapa hari lalu memang sudah kita lakukan pemeriksaan dan sekarang kita lakukan pemeriksaan lagi dan kita lakukan pemeriksaan masih status sebagai saksi.

Kaswandi Irwan mengatakan, kedepan pihak Polda Jambi akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan yang telah dilakukan beberapa kali terhadap BA sebagai ketua koperasi untuk menentukan proses penyidikan lebih lanjut dan yang jelas agar mengetahui sejauh mana peran BA terkait kasus pencurian tersebut.

Sebelumnya, pihak Polda Jambi telah menahan tiga orang merupakan pengurus koperasi dan penyidik Polda juga sudah tetapkan mereka sebagai tersangka dan juga sudah ditahan di rutan mapolda.

Untuk diketahui, sebelumnya Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah menahan tiga pengurus koperasi yang dilaporkan melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Produk Sawitindo yang dilakukan oleh kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ).

Selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik beberapa waktu lalu, ketiga pengurus KSUPJ ditahan setelah cukup bukti dalam kasus pencurian buah sawit milik perusahaan Makin Grup.

Ketiga tersangka tersebut, yakni A yang merupakan jabatannya Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), S sebagai Sekretaris koperasi dan M adalah Bendahara koperasi, dimana kerugian yang dihitung oleh perusahaan ditafsir sekitar Rp200 juta lebih dari aksi mereka. (ojn/bbs)