Categories: Berita SumselHeadline

Pemprov Sumsel Ajukan 9 Raperda

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Wagub Sumsel H. Mawardi Yahya mengatakan Pemprov Sumsel tetap  mengikuti  arahan Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu agar tidak banyak membuat  Peraturan yang sulit diimplementasikan atau berpotensi menghambat perkembangan Investasi.

Hal tersebut diutarakan saat menghadiri Rapat Paripurna XXX  DPRD Prov. Sumsel dengan Agenda Penjelasan Gubernur Sumsel Terhadap 9 (Sembilan) Raperda Prov. Sumsel bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (10/5/2021)

“Kami berharap Raperda ini dapat menjadi landasan dalam visi dan misi menuju Sumsel Maju Untuk Semua” ujar MY

Adapun ke 9 Raperda tersebut adalah Ranperda tentang Pengelolaan Daerah, Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian Raperda Tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumatera Selatan, Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Pengenaan Pajak, Raperda tentang Rencana perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup Prov Sumsel

Selanjutnya Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019  tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumsel 2019-2023, Raperda Tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel dan terakhir   Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pembatasan Penyalahan dan Peredaran Gelap Narkotika

Rapat Paripurna XXX (30) DPRD Prov. Sumsel dibuka oleh Ketua DPRD Sumsel  Hj. R.A. Anita Noeringhati, S.H., M.H.,

Turut hadir para Kepala OPD Prov. Sumsel. (rma/ril)