Penulis yang juga Mantan Direktur Komunikasi dan Politik Pemenangan Jokowi Wilayah Sumatera Selatan, Eddy Rianto. (Photo: brs).
// LPSE Garda Terdepan Dalam Pengaturan Pemenang Lelang Proyek yang Dananya Bersumber Dari APBD ataupun Dana Bantuan APBD Provinsi Maupun Bantuan Dana APBN.
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Korupsi adalah tindakan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tentunya tindakan korupsi sangat berdampak bagi negara atau daerah yang melakukan tindak pidana korupsi.
Saat ini di beberapa wilayah Indonesia masih ada Pejabat Daerah yang menyala gunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi(Korupsi) terutama menyangkut Belanja APBD, Bahkan saat Indonesia berperang melawan Virus SARS-CoV2.
Disumatera selatan sendiri saat ini diduga kuat ada salah satu daerah yang mensaving dana Proyek untuk menangani virus corona namun dana tersebut tidak di pergunakan sebagai mana mestinya, Alih-alih menggunakan dana tersebut untuk di digunakan mencegah dan menangulangi dampak Covid-19, Namun itu di lakukan hanya untuk mengikuti petunjuk yang dilakukan oleh Kementerian keuangan dan kementerian Dalam Negeri.
Dalam Prakteknya terbukti dana yang di saving tersebut dimasukan kembali ke APBD-Perubahan untuk di pergunakan belanja Pembangunan(Proyek).
Sudah dapat dipastikan Korupsi Dana Pembangunan Proyek tidak bisa di lakukan sendiri oleh kepala daerah atau pihak pemengang kekuasaan lainya. Korupsi Pembangunan Proyek sangatlah sistematik, dan garda terdepan dalam Operasinya adalah LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik), Pengaturan pemenang lelang merupakan awal Indikasi korupsi.
Namun tidak semua oknum yang bertugas di LPSE melakukan perbuatan Curang tersebut, Penulis berkeyakinan masih ada oknum yang bersih dan takut dengan aturan hukum. karna apabila mereka tabrak aturan itu dan bermain curang maka hotel Prodeo menantikan mereka.
Penulis saat ini mempunyai catatan penting yang di lakukan melalui penyelaman secara mendalam keterlibatan garda terdepan (LPSE) dalam melakukan tindak kecurangan untuk mengatur pemenangan perusahaan tertentu pada suatu Proyek, oleh karnanya Penulis yang juga Mantan Direktur Komunikasi dan Politik Pemenangan Jokowi untuk wilayah Sumatera Selatan menghimbau kepada Panitia Lelang untuk kembali kepitrahnya sebagaimana tujuan LPSE itu di bentuk.
Dan Saat ini menurut Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, Indonesia dinilai mengalami kemunduran di bidang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, terbukti dari ringan nya hukuman yang di jatuhkan pada pelaku Korupsi. kata Mahfud saat wawancara di beberapa media
Henry Campbell Black dalam Black’s law Dictionary menjabarkan korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas dan hak orang lain.
Perbuatan seorang pejabat atau seorang pemegang kepercayaan yang secara bertentangan dengan hukum, secara keliru menggunakan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain, bertentangan dengan tugas dan hak orang lain. dalam bukunya Black’s law Dictionary. (Eddy Rianto).