Selvi Tosima, Tokoh Wanita kota Prabumulih. (Photo: Berasa).
//Bagikan Saja Rakyat Sembako Secara Adil Dan Merata
PALEMBANG, Berita Rakyat Sumatera – Kota Prabumulih Sudah ditetapkan sebagai daerah dengan berstatus Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ) oleh Menkes RI No. HK.01.07/MENKES/306/2020p tanggal 12 Mei 2020. Namun ternyata dalam Pelaksanaan nya Pemerintah Kota Prabumulih menunda waktu untuk di berlakukan nya PSBB.
Berikut tangapan Selvi Tosima selaku Tokoh Wanita kota Prabumulih ketika di minta komentar terkait di tundanya pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besa di kota Prabumulih “Sampai sejauh ini masyarakat tidak pernah tau apa yang menjadi alasan Pemkot menunda begitu lama keputusan Menkes tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ) ini.”
Selvi juga menyoroti kerja Gugus Tugas Covid-19 Prabumulih, Seharusnya Pemerintah dan Gugus Tugas kota Prabumulih bergerak cepat untuk mengantisipasi penyebaran dan penanggulangan pandemi covid-19 agar tidak menyebar secara masif ke berbagai penjuru kota.
“Saya Khawatir kalau Pemerintah dan Gugus Tugas kota Prabumulih tidak melakukan tracking dan tes swab terhadap orang orang yang berhubungan dengan pasien 16 orang Positif terpapar Covid-19, maka akan ada lonjakan positif yang besar di Kota Prabumumulih.” ucap Selvi.
“Seharusnya Pemerintah kota sejak Dini sudah mempersiapkan Peraturan Walikota agar begitu Turun Pesetujuaan PSBB dari Pusat dapat langsung di terapkan dan Pemerintah kota juga sudah mempersiapkan segala sesuatu nya termasuk konsekwensinya ketika PSBB ini akan diberlakukan di wilayah kota Prabumulih.” lanjut Selvi.
“Misalnya saja soal Tersedianya kebutuhan hidup dasar rakyat, Tersedianya sarana dan prasarana untuk ODP, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat yang terdampak, dan aspek keamanan tentunya,” kata Selvi
“Sebenarnya Pemerintah Kota Prabumulih sudah mengetahui Peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat peraturan berupa surat keputusan bersama dua menteri yaitu menteri dalam negeri dan menteri keuangan yaitu No. 119/2813/SJ & No 177/KMK.07/2020 yang mengatur tentang percepatan penyesuaian APBD 2020 dalam rangka penanganan covid-19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional,” ujarnya.
Selvi menghimbau kepada Pemkot untuk melakukan Rasionalisasi terhadap belanja barang dan jasa sekurang kurangnya sebesar 50% dengan mengurangi anggaran belanja seperti anggaran belanja untuk perjalananan dinas, belanja untuk perawatan dan pemeliharaan kendaraan bermotor, sewa rumah/gudang/gedung, belanja barang habis pakai.
Selain itu Pemerintah Kota dalam aturan juga berkewajiban untuk untuk melakukan Rasionalisasi berupa Pengurangan terhadap Belanja Modal sekurang – kurangnya sebesar 50% terutama Penguarangan pada belanja modal berupa Pengadaan Kendaraan Dinas, Pengadaan mesin dan alat alat berat, Pengadaan Tanah, Renovasi Ruangan/Gedung Meubeler, Pembangunan Gedung Baru, Pembangunan Infrastruktur Jalan yang masih memungkinkan untuk ditunda pada tahun berikutnya,” tutur Selvi.
Agar Rakyat tidak Panik ketika melaksanakan aturan PSBB Seperti menerapkan social distancing ataupun work from home, Pemerintah kota harus menyediakan kebutuhan Dasar Masyarakat Sembako Jika perlu Beri lauk Pauk nya, karna saat ini sebagian masyarakat menjadi pekerja harian yang harus bekerja diluar rumah, untuk Memenuhi kebutuhan hidup dalam kesehariaan nya, ungkap Selvi.
Selvi Menambahkan “Tunda lah dulu mengaspal jalan yang belum begitu Rusak, Rakyat melihat kondisi awal jalan yang di perbaiki itu, Kenapa tidak Dana nya di bagikan saja Ke semua masyrakat kota yang terkena Dampak Covid -19 ini, Kalau dulu tidak ada Payung Hukumnya Namun saat ini pemerintah sudah memberikan Payung Hukum seluas luas nya untuk membantu Masyarakat akibat Covid-19.”
“Contoh saja daerah Kota Bengkulu semua Masyarakat di Beri Bantuan oleh Pemerintah nya, kalau ada yang menolak ya itu sah sah saja tapi pemerintah sudah melakukan yang terbaik untuk masyarakat nya dan tidak ada Ribut atau Pun yang di Salakan dalam Pembagiaan Sembako. Tutup Selvi. (mhn/ed)