Categories: Berita SumselHeadline

Terbaru Harga Karet Kembali Mengalami Kenaikan, Pemerintah Diminta Buat Badan Usaha Milik Daerah Terkait Produksi Komoditi Pertanian

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Harga komoditas karet untuk kadar kering 100 persen di Sumatera Selatan bergerak naik pada Agustus 2020 menjadi Rp.15.517/kg per kilogram.

Seperti dikutip dari Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Sumsel Rudi Arpian naik nya harga karet dipengaruhi karena meningkatnya permintaan pasar ekspor.

Berikut disampaikan data terupdate informasi harga karet di Sumsel Jumat 7 Agustus 2020 yang berhasil dihimpun oleh Pemerintah Prov Sumsel melalui Dinas Perdagangan Prov Sumsel bekerjasama dengan Gapkindo Sumsel.

Related Post

Harga indikasi untuk Kondisi Karet Kering (KKK) 100% yaitu Rp. 15.517/kg

Harga indikasi untuk Kondisi Karet Kering (KKK) 70% yaitu Rp. 10.792/kg

Harga indikasi untuk Kondisi Karet Kering (KKK) 60% yaitu Rp. 9.250/kg

Harga indikasi untuk Kondisi Karet Kering (KKK) 50% yaitu Rp. 7.709/kg

Harga indikasi untuk Kondisi Karet Kering (KKK) 40% yaitu Rp. 6.167/kg

Sumber Data : Singapore Commodity (Sicom)

Kenaikan harga karet yang didapatkan dari sumber yang resmi ini seharusnya di iringi dengan kenaikan harga karet di tingkat petani, Pemerintah di harapkan membuat sebuah product hukum dalam bentuk peraturan daerah mengenai hasil komoditi pertanian, Perda tersebut juga di harapkan melahirkan sebuah badan usaha untuk menampung dan membeli komoditi pertaniaan, sehingga adanya suatu persaingan daya beli yang kompetitif antara badan usaha milik daerah dengan pabrik yang sudah ada saat ini, Ujar Eddy Pemerhati Komoditi Pertanian.

Peraturan daerah ini juga di harapkan tidak sebatas pada satu komoditi pertaniaan, tapi pada semua sektor hasil pertaniaan, sehingga hasil panen masyarakat bisa memberi keuntungan yang maksimal bagi petani, khususnya petani di sumatera selatan, kata Eddy.

“Saya berkeyakinan dalam membuat Peraturan Daerah ini eksekutif maupun legislatif (Gubernur dan DPRD Provinsi) Sangat mampu, hanya saja kajian yang dilakukan apakah ada peraturan yang melarang nya atau tidak, Kalaupun ada peraturan yang membatasi nya, patut untuk di perjuangkan di pemerintah pusat agar peraturan tersebut di cabut, karna Perda Yang di buat ini murni untuk kesejateraan kaum Tani. Selagi mata rantai pembeliaan di tingkat petani panjang maka harga karet di tingkat petani akan seperti itu terus.” ungkap Eddy.

“Bayangkan kalau badan usaha milik daerah mempunyai pabrik sendiri dan daerah langsung berhubungan dengan buyer (pembeli) dari berbagai negara tentu harga di tingkat petani dapat mengalami kenaikan yang significant sesuai dengan harga pasaran yang mengalami kenaikan di luar negeri.” tutup Eddy Rianto di kediaman nya. (mhn/bbs)

View Comments