Jenazah wanita reaktif COVID-19 dikubur masih menggunakan daster. (Sumber: Antara/istimewa)
// Oktaf Riady wartawan Senior Indonesia : Jika sudah ada beritanya di media resmi, media berbadan hukum artinya itu benar.
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Heboh beredar di media social photo sosok mayat dalam peti mati yang dibungkus dengan kain kafan dan ternyata di balik kain kafan mayat masih mengunakan baju daster,”Hoax…hoax…hoax…berkali kali terbaca komentar netizen di berbagai media social”.
Melihat dan membaca fenomena yang berkembang di media social berita rakyat sumatera mencoba berselancar di dunia maya mencari tau kebenaran fhoto yang membuat heboh jagat dunia medsos.
Ternyata Foto Viral tersebut berawal dari Keluarga pasien reaktif Virus Corona di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Dimana pada saat itu Pihak keluarga tidak terima pasien dikubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus nekat membuka paksa peti dan kain kafan jenazah.
Peristiwa itu terjadi di TPU Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Sabtu (25/7/2020) sore. Foto kondisi kafan jenazah yang terbuka dan masih mengenakan daster itu pun sontak menjadi viral.
Lurah Suka Maju Harry Agus Perdana yang dikonfirmasi pun membenarkan ada warganya yang membuka paksa peti jenazah reaktif Corona dari Rumah Sakit Sembiring.
“Ketika saya hadir dilokasi, kondisi peti jenazah sudah terbuka. Tidak tahu pasti siapa yg membuka. Ada info dilapangan bahwa pihak keluarga yg membuka peti,” kata Harry, Minggu (26/7/2020).
Dikatakan Harry, pasien yang meninggal tersebut belum dipastikan positif Corona. Namun hasil dari rapid test, terkonfirmasi reaktif.
Pasien diketahui dirawat di rumah sakit pada Kamis (23/7/2020) malam. Keesokan harinya pasien meninggal dunia.
“Pasien belum dipastikan positif Covid19. Keterangan dari rumah sakit bahwa pasien ada historis penyakit jantung. Jadi belum keluar hasil Swab,” ujarnya.
Menurut rumah sakit, semula pemakaman akan dilakukan di TPU khusus Covid-19 yang berada di Simalingkar Medan dengan protokol Covid-19. Namun, pihak keluarga memaksa untuk dimakamkan di TPU umum di Kelurahan Suka Maju.
“Akhirnya hasil kesepakatan keluarga dengan rumah sakit bahwa keluarga dibolehkan mengebumikan jenazah ibunya dengan syarat harus mengikuti protokol Covid-19,” ungkapnya.
Namun kata Harry, saat proses penguburan oleh pihak rumah sakit, keluarga melanggar protokol dengan ikut ke pemakaman dan membuka peti. Setelah itu, pihak keluarga juga membuka kain kafan jenazah dan anggota keluarga protes melihat jenazah masih mengenakan pakaian daster. Keluarga curiga jika jenazah belum dilakukan fardu kifayah atau memandikan.
“Tidak jelas apa alasan keluarga membuka peti, tapi informasi yang kita dapat alasannnya lantaran peti tidak muat ke lubang kuburan. Tapi kalau nggak muat pun harusnya kan nggak boleh dibuka,” sesal lurah Harry.
Harry bersama sejumlah perangkat kelurahan kemudian menuju ke TPU untuk mencari kebenaran dugaan dari keluarga jenazah.
Pihak kelurahan memanggil perwakilan Rumah Sakit Sembiring, guna mempertanyakan dugaan yang dikatakan oleh keluarga. Jawaban pihak rumah sakit mengatakan bahwa telah dilakukan fardu kifayah.
“Pihak rumah sakit yang diwakilkan oleh seorang perawat mengatakan kalau jenazah sudah dimandikan (fardu kifayah). Dia sampai bersumpah, sehingga kita ambil keputusan pengebumian tetap dilanjutkan secara protokol Covid-19,” ujar Harry.
Harry menyesalkan sikap keluarga yang melanggar kesepakatan akan mematuhi protokol Covid-19. Kenyataannya justru pihak keluarga membuka peti dan tidak patuh dengan kesepakatan.
Untuk memutus rantai penularan dan mengantisipasi kemungkinan buruk, kelurahan meminta pihak keluarga untuk melakukan isolasi mandiri.
“Keluarga kita intruksikan isolasi mandiri. Dan langkah selanjutnya akan dilakukan rapid test oleh pihak puskesmas untuk memastikan kondisi keluarga yang berhadir di pemakaman,” tutupnya. Berita ini telah diupload opera.news dari suara.com dengan judul viral mayat reaktif Corona dalam peti, buat geger warga medan, dan juga di muat oleh banyak media online lain nya.
Sementara itu Oktaf Riadi wartawan senior Indonesia, mengomentari hoax bukan hoax sesuatu yang beredar di media social mengatakan sebaikanya Netizen mencari tau dengan mengetik judul atau gambar yang beredar di google. Dengan begitu biasanya maka akan tampil pemberitaan nya di berbagai media masa.
Jika sudah tampil atau ada beritanya maka dapat diyakini bahwa hal yang viral tersebut memang benar adanya, karna sebuah media dituntut untuk menyajikan Fakta yang ada, media elektoronik TV, Media Cetak, maupun Media Online(siber) semua berbadan hukum, dan tunduk kepada undang undang Penyiaran atau Undang-Undang Pers, Jadi tak mungkin Media menyajikan berita di luar Fakta yang ada. Pungkas Oktaf Riady yang saat ini menjabat ketua Advokasi dan Pembelaan PWI pusat. (ojn/bbs)
View Comments
Klu mmg beritanya benar jenazah msh pakai daster, Saya secara pribadi tdk menyalahkan pihak klrga krna secara pribadi pun saya tidak percaya klu jenazah sdh di fardu kifayahkan, Krn apakah dibenarkan jenazah pakai daster, sedangkan diprotokol pengurusan jenazah secara covid19 pun msh harus dimandikan dan dikafani kok msh pakai daster, ini malah klrga disalahkan kok pihak rumah sakit gk disalahkan jg? Maaf ini pendapat saya pribadi.🙏🙏