Ilustrasi bantuan uang tunai. (photo:ist).
JAKARTA, Berita Rakyat Sumatera – Warga miskin yang belum terdata dan warga miskin terdampak kehilangan pekerjaan akibat wabah Coronavirus Covid-19 berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu per Kepala Keluarga selama tiga bulan, dari April hingga Juni 2020. Untuk merealisasikannya, Pemerintah Pusat telah menyiapkan payung hukum melalui Peraturan Menteri Desa PDT No.6 Tahun 2020.
“Sesuai arahan Presiden, payung hukum untuk BLT sudah ada yaitu Permen Desa PDT No.6 Tahun 2020. Bahkan, pagu dana desa tahun 2020 ini sebesar Rp72 triliun, ada alokasi khusus untuk BLT yaitu sebesar Rp22,4 triliun yang disiapkan bagi 12.487.646 keluarga miskin penerina manfaat,” kata Menteri Desa PDT, Abdul Hakim Iskandar, kepada wartawan sebagaimana dilansir tim Kemendes PDT dan sebuah situs online.
Payung hukum baru tersebut merupakan hasil revisi dari Permendes PDT No.11 Tahun 2019, yang telah memuat aturan mengenai BLT dan Coronavirus Covid-19. Total BLT sebesar Rp22,4 triliun diperuntukkan bagi 74.953 desa di Tanah Air. Namun, penyaluran BLT diarahkan menggunakan non-tunai atau melalui rekening bank.
Diperjelas oleh Mendes PDT, yang berhak mendapatkan BLT dari dana desa ialah masyarakat miskin, yang belum terdaftar pada PKH (Program Keluarga Harapan), Penerima Bantuan Pangan Nontunai (Sembako), dan pemilik Kartu Prakerja. Selain itu, warga yang bisa mendapatkan bantuan ialah warga yang kehilangan pekerjaan akibat terdampak wabah Covid-19.
Bagaimana syaratnya? “Pendataan di tingkat desa oleh Kepala Desa, BPD, hingga perangkat desa tingkat RW dan RT. Sesuai Permendes, dilakukan Musyawarah di desa untuk melakukan verifikasi data, kemudian disahkan oleh Kepala Desa. Setelah itu, data tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota,” kata Abdul Hakim.(asm/ras/bbs)