Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Harimau sumatera terkenal Ganas, Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu sempat membuat trauma dan heboh di beberapa kota dan kabupaten dalam wilayah Provinsi sumatera-selatan, Jambi, dan Kepulauan Riau.
Bukan hitungan satu atau dua orang manusia meninggal dunia karna Terkeman harimau sumatera, tetapi lebih dari hitungan angka itu. Namun seganas- ganasnya harimau sumatera, Binatang ini tidak pernah terdengar memangsa anaknya Sendiri.
Berbeda dengan Harimau Sumatera, Manusia yang satu ini Sepertinya jauh lebih ganas, Karna Hawa Nafsunya dia tega “memangsa” Dua Anak kandung nya sendiri- baca ulasannya.
Diketahui dari berbagai sumber, Seorang Ayah berinisial st (42) kini harus meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi akibat keganasan nya mencabuli Anak Kandungnya Sendiri.
Mirisnya, warga asal Banyumas, Jawa Tengah ini diduga sudah melakukan pemerkosaan terhadap dua orang anak kandungnya.
“Kasus pencabulan ini berhasil kami ungkap pada hari Senin (27/7) berdasarkan LP/B/304/VII/2020/Jateng/Resta Bms tanggal 27 Juli 2020 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka St (42), warga Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan,” ujar kepala Satuan Reserse AKP Bery seperti dilaporkan kantor berita antara, Selasa (28/7/2020).
Kasat Serse mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Slamet terhadap dua anak kandungnya itu terungkap berkat cerita kedua korban, NP (18) dan CP (11), kepada ibu kandungnya pada Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Diterangkan bery kronologis pengungkapan kasus ini berawal saat NP secara tiba-tiba minta izin kepada ibunya untuk kuliah di Jakarta.
Mendengar keinginan anak gadisnya yang ingin bekerja dijakarta.Ibunya pun bertanya kepada NP terkait dengan alasan nya bekerja di jakarta.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh NP bahwa dia takut dilecehkan lagi oleh ayahnya. Pada saat yang sama, CD pun bercerita jika dia pernah dilecehkan oleh ayahnya.
Setelah mendengar Cerita anaknya tersebut,Ibunya kemudian bercerita kepada salah seorang saudaranya dan ditindaklanjuti dengan laporan kepada ketua RT setempat serta diteruskan ke Polresta Banyumas.
“Atas dasar laporan yang kami terima pada hari Senin (27/7), kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku atas nama Slamet serta mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Kasatreskrim AKP Bery.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah menyetubuhi kedua anaknya sekitar Desember 2019 di dalam kamar masing-masing.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada salah seorang anaknya untuk jajan dan memintanya agar tidak bercerita kepada ibunya.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (pyn/bbs)







Komentar