oleh

EDDY: Hampir 3 Bulan Laporan ITE di Polres Kota Prabumulih Belum Ada Pelaku yang Ditangkap

PRABUMULIH, Berita Rakyat Sumatera – Persidangan Kasus dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dengan terdakwa H Eddy Rianto SH MH baru juga digelar perdana di Pengadilan Negeri Prabumulih Rabu (22/4) lalu. Namun perang opini sepertinya sudah dimulai.

Sejumlah media tiba-tiba muncul dengan pemberitaan yang memelintir dan terkesan mengarahkan opini publik, salah satunya datang dari media online girpos.com.

Media itu dengan berani menyebut bahwa Eddy Rianto menolak tawaran restoratif justice yang diajukan majelis hakim.

Padahal pantauan penulis di persidangan, tidak ada seorangpun wartawan dari media cetak apalagi online yang hadir di persidangan. Lalu bagaimana media itu bisa mendapatkan informasi dan data persidangan yang akurat?

Sejumlah akun tiktok pun turut memposting dan menyebarluaskan pemberitaan itu dengan narasi tajam dan menyudutkan.

Eddy sendiri membantah tegas tudingan media-media tersebut. Eddy mengungkapkan, jauh sebelum ini tawaran untuk melakukan restorastive justice (RJ) sudah pernah ditempuh.
“Saat itu kita pernah bertemu (pelapor) di kepolisian. Tapi restorastive justice yang ditawarkan adalah dengan sarat saya harus membayar semua bunga dari hutang-hutang tersebut,” ungkapnya.

Selain menjelaskan, bahwa tindakan pelapor tersebut sebenarnya mengindikasikan bahwa duduk ini sebetulnya hutang pihutang dan bukan pidana karena ada permintaan pembayaran bunga hutang. Sementara di sisi lain, Eddy terpaksa menolak tawaran itu karena di perjanjian awal antara dirinya dan pelapor Romadonsah SE tidak ada kesepakatan membayar bunga.

“Waktu itu saya bilang, kalau seperti ini terus kita tak akan bertemu kata sepakat dan kemungkinan perkara akan naik ke persidangan. Dan mendengar itu, pelapor malah menantang. Katanya biar saja, perkara ini naik ke persidangan,” ujar Eddy menirukan.

Perkataan terlapor saat itulah yang menurut Eddy akhirnya membulatkan tekad dirinya untuk mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.

“Sebagai warga Negara yang baik, tentunya saya siap mengikuti semua prosedur hokum. Termasuk RJ-karena RJ adalah produk hokum yang dilindungi oleh undang-undang. Namun masalahnya, mereka minta bunga hutang dan yang lebih menyakitkan mereka sudah memfaming saya seolah-olah saya penipu padahal hukum belum ditegakkan,” tegasnya.

Framing itu lanjut Eddy terjadi begitu massif terutama di akun media Tiktok. Sejumlah akun memelintir opini, menyudutkan bahkan menyerang pribadinya. Namun Eddy masih memaklumi semua itu.

“Namun yang saya sayangkan, mereka menyerang anak-anak saya lewat media sosial. Mereka tidak tahu apa-apa. Bahkan anak saya yang masih kecil mengalami trauma, ia sudah tidak mau keluar untuk mengaji karena malu terhadap teman-temannya. Dan ini benar-benar jahat,” ulasnya.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, saat ini sudah ada beberapa akun media social termasuk media online yang sudah dilaporkan baik ke Polisi maupun ke dewan pers.

“Tapi sayangnya, informasi terakhir yang saya dengar polisi masih mencari-cari saksi. Padahal sudah jelas, dari beberapa akun ada akun palsu tapi ada juga sedikitnya dua akun (Tiktok) asli yang menurut kami telah memframing kami dan melanggar Undang-Undang ITE,” tutupnya seraya meminta kepolisian segera menindaklanjuti hal ini.

Eddy Bersama Kuasa hukumnya Febuar Rahman telah melaporkan beberapa akun (Tiktok), namun Hampir 3 bulan laporan ITE di Polres Kota Prabumulih belum ada satupun pelaku yang ditangkap. (mhn/ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *