oleh

Sidang Tanah Pensiunan Pertamina Memanas, Ahli Waris Tagih Janji Puluhan Tahun

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Suasana memanas menjelang sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dalam perkara gugatan tanah yang diajukan para ahli waris pensiunan PT Pertamina terhadap Pertamina RU III Plaju.

Sidang yang akan digelar di KM 7, Jalan Sukarela, Palembang itu krusial untuk menentukan posisi fisik lahan yang disengketakan. Majelis hakim pun meminta seluruh pihak menjamin keamanan jalannya proses hukum tersebut.

Gugatan berbentuk class action ini diajukan oleh para ahli waris terhadap PT Pertamina atas tanah seluas hampir satu hektare. Mereka mengklaim tanah itu dibeli orang tua mereka pensiunan karyawan Pertamina dengan sistem potong gaji sejak 1969 dan lunas pada 1976.

Namun hingga kini, mereka belum dapat menguasai lahan tersebut secara fisik karena tidak memiliki akses masuk, bahkan diduga lahan itu telah masuk ke kawasan operasional Pertamina.

Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum penggugat, Arthulius SH MH, menyatakan pihaknya siap menjamin keamanan selama sidang lapangan. Namun, ia menekankan tanggung jawab itu bukan hanya milik penggugat.

“Kami siap menjamin keamanan, tapi semua pihak, termasuk tergugat dan turut tergugat seperti PT Pertamina, BPN, dan Pemprov Sumsel juga harus ikut menjamin keamanan dan kelancaran sidang lapangan sesuai perintah majelis hakim,” ujar Arthulius, Jumat (25/7).

Ia mengingatkan adanya potensi gesekan sosial di lapangan, seperti penolakan dari sebagian warga sekitar yang harus diantisipasi agar tidak mengganggu jalannya proses hukum.

Salah satu saksi kunci dalam perkara ini, Husni, anak dari almarhum Zawawi pensiunan Pertamina mengungkapkan bahwa tanah seluas 988 meter persegi itu dibeli almarhum ayahnya melalui cicilan gaji sebanyak 17 kali, lunas pada 1976.

Namun, akses ke lahan tersebut tak pernah diberikan, bahkan kini ditutupi semak belukar tanpa jalan masuk.

“Tanah itu hasil kerja keras orang tua kami. Tapi sampai sekarang kami tak bisa menginjakkan kaki ke sana. Jalan ditutup, tak ada akses,” kata Husni di hadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH.

Menurut Husni, gugatan ini bukan semata soal harga atau nilai tanah, melainkan perjuangan menuntut keadilan dan penghargaan atas jerih payah generasi terdahulu.

“Kami tidak minta lebih, hanya minta hak kami dikembalikan atau diganti sesuai harga pasar. Kami siap kembalikan sertifikat, tapi kami ingin keadilan ditegakkan,” tegasnya. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *