oleh

Dugaan Pungli Dana Desa Terbongkar, Kejati Tetapkan Dua Tersangka

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 20 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Kedua tersangka berinisial N, yang menjabat sebagai Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, serta JS selaku bendahara forum. Keduanya diduga berperan mengumpulkan para kades dan meminta uang sebesar Rp7 juta per desa dengan dalih untuk kegiatan sosial dan disalurkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa total 22 orang yang diamankan dalam OTT. Dari jumlah tersebut, 20 orang merupakan kepala desa, sementara dua lainnya adalah ASN di lingkungan Kecamatan Pagar Gunung.

“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Maka hari ini keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Adhryansah dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Jumat (25/7/2025).

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat bernomor TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk N dan TAP-19/L.6/F.d1/07/2025 untuk JS. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung mulai 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.

Sementara itu, 20 kepala desa yang sempat diperiksa telah dipulangkan dan kini berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Adhryansah juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut soal dugaan aliran dana ke aparat penegak hukum. “Untuk indikasi aliran dana ke APH, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, N dan JS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Diberitakan sebelumnya, OTT yang dilakukan Kejati Sumsel berlangsung pada Kamis (24/7/2025) di Kantor Camat Pagar Gunung. Saat itu, para kades diundang dalam forum yang digagas oleh Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung untuk membahas kegiatan sosial.

Namun dalam forum tersebut, seluruh kades diminta menyetor uang sebesar Rp7 juta per desa. Dana itu diduga bersumber dari anggaran dana desa dan direncanakan akan diberikan ke APH.

“Permintaan uang tersebut tidak seluruhnya dipenuhi para kades. Namun, karena berasal dari dana desa, maka perbuatan ini jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkas Adhryansah. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *