Pekanbaru, Berita Rakyat Sumatera — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial R (34), sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras di Jalan Sail, Kecamatan Rejosari, Kota Pekanbaru. R diketahui mencampur beras reject dengan beras kualitas medium dan mengemasnya menggunakan karung Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Badan Urusan Logistik (Bulog), padahal ia bukan lagi mitra resmi instansi tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa tersangka memperoleh beras reject dari Kabupaten Pelalawan. Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras medium dan dikemas ulang ke dalam karung berlabel SPHP seolah-olah merupakan produk resmi Bulog.
“Yang bersangkutan sudah bukan lagi mitra Bulog. Ia pernah menjadi mitra, tetapi kontraknya telah diputus karena menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Kombes Ade dalam konferensi pers, Minggu (27/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menjual beras oplosan tersebut seharga Rp13.000 per kilogram. Padahal, ia membeli beras reject seharga Rp6.000/kg dan beras medium seharga Rp11.000/kg, lalu mencampurnya dan menjualnya seolah-olah produk SPHP resmi.
Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan konsumen dan mencederai program pemerintah.
“Pengoplosan ini mencederai program SPHP yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Program tersebut bertujuan memastikan masyarakat mendapat akses terhadap beras berkualitas dengan harga terjangkau,” ujar Irjen Herry.
Ia juga menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan prioritas nasional. Semua aspek dalam produksi pangan didukung oleh dana negara, mulai dari pupuk, irigasi, hingga subsidi. Oleh karena itu, kejahatan seperti ini tidak bisa ditoleransi.
“Ketika ada pelaku yang serakah dan memanfaatkan program rakyat untuk keuntungan pribadi, itu yang disebut Presiden sebagai ‘serakahnomics’. Kita tidak akan biarkan,” pungkasnya.
Tersangka R kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan UU Pangan, dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Polda Riau terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. (mhn/bbs)







Komentar