oleh

Bareskrim Ungkap Praktik Oplosan Beras Premium Merek Terkenal

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT Padi Indonesia Maju (PIM), anak perusahaan Wilmar Group, sebagai tersangka kasus pengoplosan beras premium. Ketiganya adalah Presiden Direktur berinisial S, Kepala Pabrik AI, dan Kepala Quality Control DO.

Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, ketiganya diduga memproduksi dan menjual beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran. Produk bermasalah tersebut dipasarkan dengan merek Fortune, Sania, Siip, dan Sovia.

Sebelumnya, tiga pejabat PT Food Station juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Meski belum ditahan, seluruh tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan merek-merek beras terkenal yang beredar luas di pasaran. Pemerintah pun diminta memperketat pengawasan distribusi pangan agar konsumen tidak dirugikan dan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk tetap terjaga.
(mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *