Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, tengah mengkaji kemungkinan pegawai honorer non-database dialihkan menjadi tenaga kerja outsourcing.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan pihaknya tetap memperjuangkan nasib tenaga honorer non-database yang tidak terdata dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk itu, ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang menyusun kajian terkait langkah tersebut.
“Saya sudah minta BKPSDM untuk dikaji formulanya seperti apa. Kalau memang bisa, akan kita usulkan. Dalam waktu dekat ini akan ada tindak lanjutnya,” kata Ratu Dewa, Sabtu (9/8/2025).
Ia memastikan, untuk sementara waktu para pegawai honorer non-database tetap dikaryakan dan belum dirumahkan. “Kalau untuk sementara ini mereka masih dikaryakan,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kemenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak terdata dalam database BKN tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025. (mhn/bbs)







Komentar