oleh

Nusron Wahid Sampaikan Permohonan Maaf Soal Tanah Milik Negara

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya bahwa seluruh tanah adalah milik negara. Pernyataan tersebut sebelumnya menuai polemik di publik setelah ia menyinggung kebijakan pemerintah mengamankan 100 ribu hektare tanah telantar.

“Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik,” ujar Nusron dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/8).

Nusron menjelaskan maksud kebijakannya adalah memanfaatkan tanah telantar berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak menyasar tanah rakyat, termasuk sawah, pekarangan, tanah waris, maupun tanah bersertifikat hak milik atau hak pakai.

Menurutnya, jutaan hektare tanah berstatus HGU dan HGB saat ini tidak dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah berencana memanfaatkannya untuk program strategis yang berdampak pada kesejahteraan rakyat, dengan menempatkan tanah-tanah tersebut di Bank Tanah sebagai cadangan negara, terutama untuk reforma agraria.

Namun, Nusron mengakui bahwa sebagian ucapannya, yang disampaikan dalam konteks bercanda, tidak tepat. “Kami menyadari bahwa pernyataan tersebut tidak sepantasnya diucapkan oleh pejabat publik. Untuk itu saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Nusron sempat menegaskan tidak ada yang memiliki tanah selain negara, dan bahwa sertifikat hanya memberikan hak menguasai. Pernyataan itu menuai protes dari pihak-pihak yang merasa tanahnya diambil alih negara. “Embah-embah dulu kan tidak bisa membuat tanah,” ucapnya saat itu. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *