oleh

Skandal Kuota Haji: Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap ada sekitar 10 agen perjalanan atau travel yang diduga diuntungkan dari kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Ya, lebih kurang sekitar segitu,” ujar Setyo saat menjawab pertanyaan wartawan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, DIY, Selasa (12/8). Ia menyebut, travel yang terlibat bervariasi mulai dari skala besar hingga kecil.

Setyo menjelaskan, dugaan keuntungan yang diterima pihak swasta akan terungkap secara lebih rinci melalui hasil pemeriksaan. Dalam rangka mempermudah proses penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar tetap berada di wilayah Indonesia. “Pencegahan itu diperlukan supaya yang bersangkutan mudah dimintai keterangan atau dipanggil oleh penyidik,” ucapnya.

KPK resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ke tahap penyidikan, setelah menggelar ekspose pada Jumat (8/8). Penanganan perkara ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, dan hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Identitas pihak yang bertanggung jawab akan ditentukan dalam proses penyidikan.

Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan indikasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan angka pastinya, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama serta pihak swasta sudah dimintai keterangan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta pegawai berinisial RFA, MAS, dan AM.

Selain itu, KPK juga memeriksa pendakwah Khalid Basalamah, Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz. Khusus Yaqut, ia menjalani klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8). (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *