oleh

Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Amankan Aset ASN Ditjen PHU Kemenag

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rumah tersebut berlokasi di Jakarta Selatan dan dibeli secara tunai pada 2024. Dana pembelian diduga berasal dari transaksi jual beli kuota haji tahun 1445 H/2024 M.

“Pada 8 September 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah di Jakarta Selatan dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar,” kata Budi di Jakarta, Selasa (9/9).

KPK sebelumnya mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya.

Lembaga antirasuah itu juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Dari penghitungan awal, kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI turut menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan adalah pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dan kuota reguler 92 persen. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *