oleh

KPK Respons Surat Bantahan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membantah anggapan bahwa penanganan perkara Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dilakukan di luar prosedur. KPK menegaskan seluruh proses penanganan perkara tindak pidana korupsi dilaksanakan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Penegasan tersebut disampaikan Budi menanggapi beredarnya surat tulisan tangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang berisi sumpah dan bantahan atas tuduhan keterlibatannya dalam perkara korupsi.

“Setiap pasal yang disangkakan kepada para tersangka telah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik, dan selanjutnya akan diuji dalam persidangan. Untuk itu, kita ikuti terus perkembangannya,” ujar Budi, Senin (12/1/2026).

Surat bantahan Abdul Wahid tersebut beredar luas di sejumlah media sosial dan grup WhatsApp. Surat yang ditulis dengan tinta biru dan ditandatangani tinta hitam itu memuat empat poin utama, yakni permohonan maaf kepada masyarakat, bantahan atas tuduhan meminta fee atau setoran kepada aparatur sipil negara (ASN), penegasan tidak pernah menjanjikan pertemuan terkait serah terima uang, serta klaim bahwa uang yang disita KPK di rumahnya di Jakarta Selatan merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.

Dalam surat tersebut, Abdul Wahid juga menyertakan sumpah atas kebenaran pernyataannya dengan kalimat religius di bagian akhir.

Sebelumnya, pada November 2025, KPK secara resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam (DAN) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025) dan diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Budi.

Perkara tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau. KPK mengungkap modus operandi berupa dugaan permintaan jatah tertentu kepada pihak terkait dalam proses penambahan anggaran.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar, terdiri atas mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan poundsterling. Selain Abdul Wahid, KPK juga mengamankan delapan orang lainnya, termasuk pejabat dinas, kepala unit pelaksana teknis, serta pihak swasta. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *