Pekanbaru, Berita Rakyat Sumatera – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Pada Kamis (13/11/2025), sekitar tujuh unit minibus yang digunakan tim penyidik KPK tampak terparkir di halaman Kantor Disdik Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru. Sementara itu, gerbang kantor yang berada tepat di belakang Kantor Gubernur Riau ditutup oleh petugas keamanan.
Akibat penutupan tersebut, awak media hanya dapat mengambil gambar dari luar pagar. Sejumlah masyarakat yang memiliki keperluan di kantor tersebut juga tampak tertahan dan harus berdiskusi dengan petugas keamanan.
Tim penyidik KPK diketahui tiba sejak pagi dan masih melakukan kegiatan hingga siang hari. Proses penggeledahan mendapat pengawalan ketat dari personel Brimob Polda Riau.
Sebelumnya, sejak awal November 2025, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan. Dua pejabat lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur M. Dani Nursalam (MDN).
Setelah pengumuman penetapan tersangka pada Rabu (5/11/2025), KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Keesokan harinya, penyidik menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan kediaman dua tersangka lainnya.
Pada Senin (10/11/2025), penggeledahan dilanjutkan di Kantor Gubernur Riau serta rumah dinas Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, termasuk kendaraan dinas yang bersangkutan.
Kegiatan serupa juga dilakukan di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau pada Selasa (11/11/2025) dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau pada Rabu (12/11/2025).
Langkah penggeledahan di Kantor Disdik Riau ini menandai kelanjutan upaya KPK dalam menelusuri aliran dana serta bukti-bukti pendukung terkait kasus dugaan pemerasan yang tengah ditangani. (mhn/bbs)







Komentar