oleh

Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Divonis Demosi 7 Tahun

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan oleh Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar Ketua Sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan, saat membacakan putusan sidang di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Kamis (4/9/2025).

Selain demosi, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Vonis etika turut dijatuhkan, yakni menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.

Bripka Rohmat diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di hadapan sidang KKEP maupun tertulis kepada pimpinan Polri. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *