Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih tiga jam dengan 20 pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Ibu Wagub (Hellyana) diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Dalam kesempatan itu, beliau membawa ijazah asli beserta transkrip nilai untuk ditunjukkan kepada penyidik,” ujar Zainul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/9).
Selain dokumen akademik, Hellyana juga memperlihatkan foto saat prosesi wisuda di Universitas Azzahra, serta menyampaikan nama pihak-pihak yang hadir, termasuk dosen pembimbing, rekan kuliah, dan bukti penyusunan skripsi.
Menurut Zainul, langkah selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dapat meringankan posisi kliennya, yang dijadwalkan pada pekan depan.
Sebelumnya, pada Juli 2025, Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sidik menduga adanya ketidaksesuaian data terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra. Hellyana mengklaim lulus pada 2012, namun data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendiktisaintek mencatat dirinya baru terdaftar sebagai mahasiswa pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Atas dugaan tersebut, laporan dilayangkan dengan menggunakan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan akta autentik, serta Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (mhn/bbs)







Komentar