Jambi, Berita Rakyat Sumatera – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi mendorong Pemerintah Provinsi Jambi untuk memanfaatkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur strategis di daerah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jambi Tunas Agung Jiwa Brata dalam kegiatan Diseminasi Pengelolaan KPBU Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2024, bertema “Mewujudkan Infrastruktur Berkelanjutan dengan Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel melalui Skema KPBU”, di Jambi, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, sekaligus mendukung pembiayaan kreatif untuk memperkuat sumber pendanaan pembangunan infrastruktur daerah.
“Diseminasi PMK Nomor 68 Tahun 2024 merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendorong pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan,” ujar Tunas.
Ia menjelaskan, Kanwil DJPb selaku perwakilan Kementerian Keuangan di daerah dan kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam penyusunan, perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan. Upaya ini diharapkan mampu mendorong peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Tunas menegaskan bahwa Kementerian Keuangan berupaya menjadikan APBN sebagai instrumen efektif dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi regional melalui pembinaan fiskal dan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, keterlibatan sektor swasta dalam pembiayaan, pembangunan, dan pengelolaan infrastruktur publik juga terus digalakkan untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, mewakili Gubernur Jambi Al Haris, menyambut baik penerapan PMK Nomor 68 Tahun 2024 yang dinilainya menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola proyek KPBU secara transparan dan akuntabel.
“Kami menyambut baik hadirnya PMK 68/2024 karena dapat menjadi panduan bagi daerah dalam melaksanakan proyek KPBU dengan tata kelola yang lebih baik. Saat ini sudah ada beberapa proyek yang secara prinsip dijalankan melalui kerja sama pemerintah dan swasta,” kata Sudirman.
Ia menambahkan, ketersediaan infrastruktur yang memadai tidak hanya memperlancar mobilitas barang dan jasa, tetapi juga membuka peluang investasi baru, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jambi.
(mhn/bbs)







Komentar