oleh

Gubernur Wahid: Pencopotan Pejabat Dispar Jadi Peringatan bagi Semua Dinas

Pekanbaru, Berita Rakyat Sumatera – Gubernur Riau Abdul Wahid resmi mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Ade Yudhistira, setelah muncul protes warga terkait beroperasinya tempat hiburan malam yang dinilai menyalahi izin.

Pencopotan tersebut dilakukan menyusul polemik izin operasional HW Live House di Jalan Soekarno–Hatta, Pekanbaru, yang mendapat sorotan publik karena disebut menjadi lokasi praktik maksiat. Ade Yudhistira harus meninggalkan jabatannya yang baru diemban selama dua pekan terakhir.

“Iya, Plt Kadispar dicopot karena terbit izin HW Live House,” tegas Gubernur Abdul Wahid, Jumat (10/10/2025).

Wahid menjelaskan, alasan pencopotan Ade berkaitan dengan penerbitan rekomendasi teknis oleh Dinas Pariwisata sebelum izin resmi dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau. Ia menilai, rekomendasi tersebut terbit tanpa melalui penelitian lapangan yang semestinya dilakukan.

“Rekomendasi teknis dari Dispar harusnya diteliti dulu, tapi dia tidak teliti. Kalau Kadispar sudah oke, tinggal DPMPTSP klik karena izinnya lewat aplikasi,” jelas Wahid.

Gubernur juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses penerbitan izin hiburan malam tersebut. Ia menegaskan, tindakan ini menjadi peringatan keras (warning) bagi seluruh perangkat daerah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

“Ini juga jadi warning untuk yang lain, termasuk DPMPTSP. Cek betul-betul sebelum izin keluar. Kalau izin bar atau tempat hiburan, harus tinjau lapangan. Kalau ada yang seperti ini, tentu harus ada sanksi,” tegas Wahid yang juga menjabat Ketua DPW PKB Riau.

Dengan pencopotan tersebut, Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan terhadap penerbitan izin usaha hiburan malam agar tetap sesuai dengan ketentuan dan nilai-nilai sosial masyarakat.

(mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *