oleh

Novlis: Alat Bukti Eddy Rianto Dihilangkan Penyidik Polres Kota Prabumulih

Prabumulih, Berita Rakyat Sumatera – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih memutuskan untuk melanjutkan perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dengan terdakwa H Eddy Rianto SH MH ke tahap pemeriksaan perkara.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh anggota Majelis Hakim Putriana didampingi Ketua Majelis Hakim Sugiri Wiryandono, SH MHum dan Ali Pangestu Rabu (13/5) petang.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ilham meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan persidangan.

Di tempat terpisah, Novlis SH menegaskan, ia dan tim kuasa hukum siap ‘bertarung’ di tahap selanjutnya. Ia bahkan dengan tegas mengatakan, siap mengeluarkan semua bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan JPU.

“Sudah jelas sejak awal, ini adalah kasus perdata-kasus hutang piutang. Dan itu terbukti dari kwitansi pembayaran cicilan yang dilakukan dua kali oleh klien kami kepada pelapor,” ungkapnya.

“Bahkan di kwitansi itu tertulis dengan jelas bahwa masalah ini adalah urusan pinjam meminjam. Jadi tidak benar itu yang namanya adanya penggelapan,” sambungnya di luar gedung Pengadilan Negeri Prabumulih.

Namun sambung Novlis sebagai warga Negara yang baik, ia dan kliennya tetap menghormati keputusan pengadilan yang memutus perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan perkara. “Alih alih memutuskan bahwa ini adalah masalah perdata,” imbuhnya.

Sekadar mengulas, sebelumnya Novlis sudah membeberkan bahwa kliennya pernah dua kali melakukan angsuran pertama kepada terlapor. Tepatnya pada 8 Januari 2021 sebesar Rp200 juta. Lalu melakukan angsuran lagi pada 17 Januari 2025 sebesar Rp150 juta. Dan semua ada bukti transfernya.

Bukan itu saja. Novlis bahkan mengungkapkan bahwa semua bukti itu sudah diserahkan langsung oleh Eddy Rianto dan Advokadnya Yudi Ardianto kepada penyidik saat ia masih bertatus sebagai terperiksa di kepolisian. Dan semua alat bukti itu diterima dengan bukti tanda terima dari penyidik.

Namun ketika klien kami mendapatkan salinan berita cara pemeriksaan (BAP) dari Majelis Hakim usai persidangan pertama, ternyata semua alat bukti yang sudah diserahkan itu tak satupun yang dimasukan ke BAP apalagi sampai dijadikan alat bukti sah. “Ada apa ini?” ujar Novlis bertanya Sembari tersenyum.

Sementara itu, Yudi Ardianto SH mengamini pernyataan Novlis. Ia membenarkan bahwa dirinya yang bertindak langsung mendampingi Eddy Rianto saat penyerahan barang bukti berupa kwitansi dan bukti transfer ke penyidik. “Iya…saya yang mendampingi waktu itu,” imbuhnya.

Persidangan perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dengan terdakwa H Eddy Rianto SH MH sendiri direncanakan akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi. (mhn/ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *