Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Pemprov Sumsel melalui Satpol PP Sumsel menggelar apel tim gabungan pengendalian pengawasan penerapan disiplin dan penegakan hukum adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi covid-19.
Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Kasatpol PP, H Aris Saputra mengatakan apel gabungan ini menandakan bahwa tim gabungan pengendalian pengawasan penegakan disiplin dan penegakan hukum adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada masa covid 19 di Sumsel telah mulai melaksanakan tugas setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru.
“Sosialisasi akan dilakukan kurang lebih 1 minggu s.d. 10 hari baru setelahnya nanti dilanjutkan dengan pelaksanaan penegakan sanksi sebagaimana yang tertuang di Pergub 37 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman di Prov Sumsel,” kata Dia.
Pelanggar akan diberikan sanksi administrasi untuk instansi, organisasi, perkumpulan, toko dan lainnya. Atau bisa juga penghentian sementara operasional atau bahkan tindakan tegas dengan menutup operasi giat usaha.
Hal ini juga akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, pengadilan, kejaksaan, kepolisian. Untuk perorangan sanksi sosial kepolisian berupa push up, squat jump, menyanyi lagu kebangsaan, dan lainnya.
“Sanksi diberikan untuk efek jera dan agar masyarakat disiplin dalam menaati peratutan yang berlaku. Sanksi denda adalah tahap terakhir dari tiap sanksi. Untuk perorangan Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu, pelaku usaha Rp 5 juta l, perusahaan besar Rp 15 juta. Namun untuk menerapkan itu ada tahapannya, ” tuturnya. (imf/rel)







Komentar