Ombudsman Menegaskan Praktik Pencampuran Beras Merupakan Hal yang Lumrah. (Photo: Ist).
Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa pencampuran (mixing) varietas beras merupakan praktik yang lazim dalam dunia perberasan. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons keresahan publik terkait isu beras oplosan yang belakangan beredar.
“Jadi, kata ‘oplosan’ itu kurang tepat. Yang terjadi adalah pencampuran antarvarietas, pencampuran mutu fisik beras seperti butir patah dengan butir utuh, pencampuran beras lama dengan baru, bahkan antara beras dalam negeri dan luar negeri. Semua itu sah dan aman dikonsumsi,” ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Ia menegaskan, hal yang dilarang adalah membohongi konsumen, misalnya membeli beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Bulog, lalu mencampurnya dengan beras lain dan menjual kembali dengan harga komersial.
Sebagai contoh, Yeka menyebut pencampuran varietas Ciherang dengan Inpari 32 yang memiliki bentuk fisik panjang dan sulit dibedakan, atau campuran Pandan Wangi dengan Cilamaya Muncul yang berbutir relatif bulat. Menurutnya, pencampuran seperti ini justru dapat memberi keuntungan bagi masyarakat karena harga beras menjadi lebih bervariasi. (mhn/bbs)