Categories: Berita Nasional

Disebut Calon Tersangka, Abraham Samad Tantang Balik Soal Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Rabu (13/8/2025). Ia menilai pemeriksaan ini sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berpendapat.

“Insya Allah saya akan datang,” ujar Abraham Samad.

Menurutnya, proses hukum yang dijalaninya merupakan upaya untuk membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. “Saya duga ini adalah upaya untuk mengkriminalisasi saya dan membungkam kebebasan berpendapat,” tegasnya.

Related Post

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang ditangani Polda Metro Jaya kini telah naik ke tahap penyidikan. Total terdapat empat laporan lain yang juga berada pada tahap yang sama.

Abdullah Alkatiri, kuasa hukum terlapor Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), mengungkapkan bahwa ada 12 orang yang berstatus terlapor, salah satunya Abraham Samad. Informasi itu, kata Abdullah, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni, yang turut hadir dalam program Rakyat Bersuara di iNews, sempat menyebut 12 nama tersebut sebagai calon tersangka dalam kasus ini. “Itulah yang diumumkan calon tersangkanya,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan itu, Abdullah menyatakan jika tudingan ijazah palsu Jokowi terbukti, maka para terlapor bisa dijadikan tersangka. Namun jika tidak terbukti, pihak pelapor juga bisa diproses hukum. “Kalau seandainya ini nggak terbukti, nanti kita akan laporkan balik. Tunggu tanggal mainnya,” katanya. (mhn/bbs)