Categories: Berita Nasional

UU Hak Cipta Diperdebatkan, DPR Jadi Ajang Adu Argumen Musisi

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI pada Rabu (27/8/2025) berlangsung panas. Ketegangan muncul ketika musisi Ahmad Dhani berulang kali menyela pernyataan Ariel Noah dan Judika.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya awalnya berjalan tertib. Namun suasana memanas saat Ariel menyampaikan keresahan penyanyi terkait mekanisme izin tampil yang dinilai membingungkan.

“Pernah ada pernyataan bahwa izin pertunjukan harus diperoleh dulu, dan dulu penyanyinya yang wajib mengurus izin. Nah, ini yang ingin kami perjelas, apakah benar setiap penyanyi wajib mengurus izin sebelum tampil?” kata Ariel di ruang rapat.

Related Post

Ariel mencontohkan, kebingungan terjadi bahkan untuk acara sederhana seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan di kafe. Menurutnya, Undang-Undang Hak Cipta tidak mengatur klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin.

“Jadi klasifikasinya bagaimana? Apakah hanya penyanyi dengan bayaran besar atau semua penyanyi? Karena di undang-undang tidak ada pembeda, semua penyanyi yang membawakan lagu dianggap sama,” lanjutnya.

Musisi lain, termasuk Judika, juga menyampaikan keresahan serupa. Polemik itu membuat rapat semakin dinamis, apalagi disertai interupsi berulang dari Ahmad Dhani yang menanggapi langsung pernyataan rekan sesama musisi tersebut. (mhn/bbs)