Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Kasus Siswandi, pria yang viral karena memaksa dokter RSUD Sekayu membuka masker, kini memasuki babak baru. Setelah diamankan Polres Musi Banyuasin (Muba), ia resmi dijerat pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto melalui Kasi Humas IPTU S. Hutahaean menyampaikan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Siswandi dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 336 ayat (1) KUHP, serta Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Polisi juga mengisyaratkan adanya potensi tersangka baru. Surat panggilan kedua sudah dilayangkan kepada salah satu pihak yang diduga mengetahui atau terlibat. “Jika tetap tidak hadir, kami akan melakukan penjemputan paksa,” tegasnya.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Muba menyatakan sikap keras atas insiden kekerasan terhadap dr. Sapri, tenaga medis RSUD Sekayu. Ketua Badan Hukum Pembela Profesi dan Advokasi (BHP2A) IDI Muba, dr. Zwesty Devi, MH, menilai tindakan itu tidak bisa ditoleransi.
“Kekerasan terhadap tenaga kesehatan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Apalagi dalam video terlihat jelas adanya kontak fisik dari pihak keluarga pasien terhadap dokter yang sedang bertugas,” tandasnya. (mhn/bbs)