Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi, putri dari terpidana kasus korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai buronan. Cheryl berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Dalam pengumuman daftar pencarian orang (DPO) yang dirilis Sabtu (9/8/2025), foto Cheryl terpampang jelas. Perempuan kelahiran Singapura, 11 Juni 1980 itu, berusia 45 tahun, berstatus warga negara Indonesia, dan memiliki tiga alamat—dua di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan satu di Nassim Road, Singapura.
Kejagung menetapkan Cheryl sebagai tersangka sejak 31 Desember 2024, dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Dua korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Cheryl telah tiga kali dipanggil penyidik secara patut untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah hadir. “Sejak minggu kemarin (ditetapkan DPO), yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa Cheryl sudah lama menetap di Singapura dan tidak pernah kembali ke Indonesia. Kejagung kini menelusuri aset-aset Cheryl, termasuk kebun-kebun yang diduga dikuasai dari hasil korupsi.
Kasus korupsi PT Duta Palma Group merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan menimbulkan kerugian ekonomi negara hingga Rp 73,9 triliun. Kejagung terus berupaya mengembalikan kerugian tersebut melalui penyitaan dan penelusuran aset. (mhn/bbs)







Komentar