Gubernur Jambi, Al Haris. (Photo: ist).
Jakarta, Berita Rakyat Sumatera — Gubernur Jambi Al Haris menghadiri rapat bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10/2025). Rapat tersebut membahas inventarisasi serta pembinaan dan pengawasan terhadap sumur minyak rakyat di berbagai daerah.
Kehadiran Gubernur Al Haris dinilai strategis dalam pertemuan tersebut, mengingat Provinsi Jambi memiliki banyak sumur minyak rakyat, sekaligus perannya sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM, Kepala SKK Migas, perwakilan Pertamina, serta sejumlah kepala daerah anggota ADPMET.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan pentingnya legalitas dalam pengelolaan sumur rakyat agar aktivitas tersebut berjalan aman dan sesuai ketentuan.
“Kami membahas tindak lanjut dan persiapan implementasi pengelolaan sumur minyak masyarakat yang sudah diinventarisasi untuk segera dijalankan secara legal. Program ini merupakan program pro-rakyat sesuai arahan Presiden,” ujar Bahlil usai rapat.
Menurut Bahlil, selama ini pengelolaan minyak bumi cenderung didominasi perusahaan besar, sementara potensi rakyat di daerah belum diakui secara resmi. Dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak secara sah melalui koperasi, UMKM, maupun BUMD.
“Selama ini rakyat sudah mengelola sumur-sumur minyak, tapi belum memiliki legalitas. Melalui Permen ini, semua bisa dilegalkan dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan lingkungan,” jelasnya.
Bahlil menambahkan, pihaknya bersama SKK Migas telah menginventarisasi sekitar 45 ribu potensi sumur minyak rakyat di seluruh Indonesia. Hasil produksi dari sumur-sumur tersebut nantinya akan dibeli oleh Pertamina atau kontraktor kerja sama (KKKS) dengan harga sekitar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 membuka ruang bagi daerah untuk menata dan mengelola sumur minyak rakyat secara legal dan aman.
“Selama ini banyak masalah muncul akibat sumur-sumur yang dikelola tanpa izin, mulai dari kebakaran hingga pencemaran lingkungan. Dengan adanya regulasi ini, daerah memiliki kewenangan untuk menata dan mengawasi pengelolaan sumur rakyat dengan lebih baik,” ujar Al Haris.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden dan Menteri ESDM atas langkah proaktif dalam mendukung potensi energi rakyat. “Kami di daerah siap menata dan mengawasi agar kebijakan ini berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain menjabat sebagai Ketua ADPMET, Gubernur Al Haris juga merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), yang aktif mendorong kolaborasi pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya energi nasional. (mhn/bbs)