Tanjungpinang, Berita Rakyat Sumatera – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025).
Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPSK Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, periode 2025–2030.
Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan bahwa pengambilan sumpah anggota BPSK tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, yang menekankan pentingnya peran lembaga tersebut dalam menjaga keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen.
“Untuk itu, kami berharap kepada para anggota BPSK yang baru dilantik agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan memperkuat konsolidasi demi melindungi hak-hak konsumen,” ujar Ansar Ahmad.
Ia menambahkan, penyelesaian sengketa konsumen merupakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga diperlukan sinergi kuat antara tiga unsur yang terlibat dalam BPSK — yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha.
“Dengan sinergi yang baik, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum atas perlindungan hak-hak konsumen yang seharusnya mereka terima,” kata Ansar.
Gubernur Ansar juga menegaskan pentingnya keberadaan BPSK Kota Batam sebagai lembaga yang berperan menjaga dan melindungi hak-hak konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.
“Batam merupakan kota dengan aktivitas ekonomi yang sangat dinamis, sehingga potensi perselisihan dan sengketa konsumen tentu bisa saja terjadi. Karena itu, BPSK harus mampu menjalankan fungsinya dengan profesional dan adil,” tegasnya.
Ia berharap BPSK yang baru dilantik dapat bekerja optimal dalam menjamin hak-hak konsumen dan memastikan setiap kegiatan ekonomi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun anggota BPSK Kota Batam periode 2025–2030 yang dilantik adalah:
- Unsur Pemerintah: Yuniarti, S.T., M.M.; Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H.; Dra. Zul Arif, M.H.
- Unsur Pelaku Usaha: Agustri Sumardi, W., S.E., S.H.; Suharsad; Syafril Y., S.E., M.Ak.
- Unsur Konsumen: Andriansyah Sinaga; Dr. Alwan Harianto, S.H., M.H.; dan Ade Darma Hutabarat, S.H., C.H.M. (mhn/bbs)







Komentar