Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. (Photo: ist).
Bandar Lampung, Berita Rakyat Sumatera – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu akan segera diterbitkan. Saat ini, proses fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang dalam tahap penyelesaian akhir sebelum dilakukan penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu.
“Insyaallah dalam waktu dekat Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu akan ditandatangani, sekaligus dilakukan penetapan HAP,” ujar Gubernur Mirza, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, penetapan harga ubi kayu oleh gubernur merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lampung Utara.
“Dasarnya, untuk penetapan harga itu memang harus ada Pergub,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mirza mengungkapkan bahwa penyusunan Pergub tersebut telah melibatkan berbagai pihak, baik dari kalangan industri pengolahan maupun kelompok tani, guna memastikan regulasi yang dihasilkan berpihak secara adil kepada seluruh pemangku kepentingan.
“Salah satunya, bagaimana harga bisa seragam di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Selain itu, akan ada konsekuensi bagi industri yang tidak mengikuti ketentuan tersebut,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, para petani berharap agar harga di lapak-lapak pembelian ubi kayu turut diseragamkan agar tidak terjadi kesenjangan harga di tingkat bawah.
“Para petani meminta agar harga di lapak juga seragam. Detailnya akan tertuang dalam Pergub yang segera diterbitkan,” pungkasnya. (mhn/bbs)