Categories: Berita Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Laptop: Kejagung Hormati Asas Praduga Tak Bersalah bagi Nadiem

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyebut kliennya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, tidak menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya tidak dapat berkomentar banyak lantaran perkara masih dalam tahap penyidikan. “Mohon maaf, saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan berjalan sesuai ketentuan, dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujar Anang, Sabtu (6/9).

Ia menambahkan, penyidik terus bekerja untuk mengungkap kasus secara tuntas, termasuk menelusuri dugaan aliran dana. “Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” jelasnya.

Related Post

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah, khususnya di daerah 3T, dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Proyek tersebut menggunakan sistem operasi Chromebook yang dinilai tidak efektif di wilayah minim akses internet.

Selain Nadiem, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek).

Kejagung menduga kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari kerugian akibat item software (CDM) senilai Rp480 miliar serta mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Terkait status tersangka Nadiem, Hotman Paris menilai kondisi kliennya mirip dengan kasus eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dalam perkara impor gula. “Nasib Nadiem sama dengan Lembong. Tidak ada satu rupiah pun uang yang ditemukan jaksa masuk ke kantongnya,” ujar Hotman. (mhn/bbs)