Pemprov Sumbar. (Photo: ist).
Padang, Berita Rakyat Sumatera — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama seluruh pihak terkait berkomitmen mempercepat penyelesaian proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Layang (Flyover) Sitinjau Lauik dalam waktu dua bulan ke depan.
“Kita sepakat untuk menuntaskan pembebasan lahan Flyover Sitinjau Lauik secepat mungkin. Insyaallah November atau paling lambat Desember 2025 sudah selesai,” ujar Gubernur Sumbar, Mahyeldi, dalam rapat koordinasi percepatan pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Padang, Rabu (29/10).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, perwakilan PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL) selaku pelaksana proyek, serta unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Mahyeldi menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi agar proses pembebasan lahan berjalan lancar tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita tidak ingin ada masalah di kemudian hari. Karena itu, saya minta Dinas terkait, BPN, HPSL, dan niniak mamak (tokoh adat) terus berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (27/10), Gubernur Mahyeldi bersama Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan meninjau langsung progres pembangunan Flyover Sitinjau Lauik. Dari hasil peninjauan tersebut, diketahui pengerjaan fisik proyek belum dapat dimulai karena masih terkendala proses pembebasan lahan.
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan mengatasi kemacetan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di jalur ekstrem yang menghubungkan Kota Padang dan Kabupaten Solok.
Secara keseluruhan, proyek ini menelan investasi sebesar Rp2,8 triliun dengan tambahan biaya operasional dan pemeliharaan sekitar Rp562 miliar. Proyek dilaksanakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan mencakup lahan seluas 18,7 hektare. (mhn/ril)