oleh

Menaker Perjelas Soal Bantuan Rp 600 Ribu Lewat Rekening Bank Swasta

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Penyaluran bantuan sosial berupa bantuan Rp 600 ribu/bulan bagi pegawai dengan upah di bawah Rp 5 juta disalurkan melalui bank milik negara. Lalu bagaimana pegawai yang memiliki rekening bank swasta,

“Bank pemerintah sebagai penyalur, penerima program tidak harus di bank pemerintah. Jadi teman-teman pekerja silahkan serahkan (nomor rekening) bank yang sudah dipunya, yang penting aktif, tidak harus bank pemeritah karena bank pemerintah hanya menyalurkan, selanjutnya ditransfer sesuai nomor rekening,” ujar Ida usai acara di Hotel Horison Nindya Semarang.

Pada tahap pertama penyaluran dilakukan untuk 2,5 juta penerima di rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan bank yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (Himabara) itu juga sebagai penyalur ke bank swasta.

“Untuk sementara, datanya itu 60 persen di bank pemerintah dan 40 persen di bank swasta,” ujarnya.

Penyaluran tahap pertama yaitu untuk 2,5 juta penerima dan Ida menyebut akan meningkatkan jumlahnya pada tahap kedua. Ia juga menambahkan untuk rekening bank pemerintah bisa langsung, sedangkan untuk rekening bank swasta membutuhkan sedikit waktu.

“Minggu ini, Senin, kami akan minta tidak 2,5 juta tapi 3 juta untuk proses selanjutnya,” ujarnya. “Total dana Rp 37,7 T. Kami sedang berusaha kumpulkan nomor rekening teman-teman pekerja. Yang sudah masuk 13,8 juta dan sedang proses validasi BPJS ada 10,8 juta,” ujarnya.

Total anggaran yang dikeluarkan untuk bantuan tersebut, lanjut Ida sebesar Rp 13,7 triliun. Saat ini proses pengumpulan rekening masih dilakukan dan BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan validasi. (rma/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *