Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan aturan baru mengenai penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hasil reformasi Kementerian Perindustrian memberikan kemudahan bagi industri dalam negeri sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/9/2025), Menperin menyebut aturan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Regulasi ini menggantikan aturan lama yang telah berlaku sejak 2011.
Agus menjelaskan, reformasi TKDN merupakan bagian dari program deregulasi dan penyederhanaan untuk mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan investasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih menguntungkan.
Salah satu perubahan signifikan adalah adanya insentif nilai TKDN sebesar 25 persen bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri. Sebelumnya, insentif ini tidak ada. “Intinya, begitu investor membangun pabrik di Indonesia, otomatis mereka mendapat tambahan nilai TKDN 25 persen,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan yang melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) juga memperoleh tambahan nilai TKDN hingga maksimal 20 persen. Sementara untuk BMP, perusahaan manufaktur kini dapat memperoleh nilai 15 persen dengan lebih mudah melalui 15 komponen pembentuk yang tersedia.
Kemudahan lain diberikan kepada industri kecil dan menengah (IKM) melalui penyederhanaan proses sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare. Seluruh proses sertifikasi kini juga dilakukan secara digital untuk menekan biaya, memperpanjang masa berlaku sertifikat, serta meminimalisasi praktik TKDN washing yang merugikan.
“Formula baru TKDN dan BMP ini lebih cepat, mudah, sederhana, serta pengawasannya lebih menyeluruh. Reformasi ini lahir dari hasil evaluasi kendala yang dihadapi pelaku usaha, bukan karena tekanan dari pihak manapun,” tegas Agus. (mhn/bbs)







Komentar